Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penerapan WFH bertujuan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan perizinan.
“ASN melaksanakan WFH, kecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Marindo.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, seluruh sektor pelayanan dasar tetap beroperasi secara normal agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Pelaksanaan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD dengan menyusun pembagian jadwal kerja pegawai sehingga tugas pemerintahan tetap berjalan efektif.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mengikuti apel virtual setiap pukul 07.30 WIB yang dipimpin kepala OPD, serta melakukan absensi melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging untuk memantau lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja di luar kantor.
Hasil absensi akan direkap oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Apabila ditemukan pelanggaran, evaluasi akan dilakukan berdasarkan data yang terekam dalam sistem.
Selain menjaga produktivitas ASN, kebijakan WFH juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Biaya operasional kantor seperti listrik, pendingin ruangan, dan penggunaan peralatan diperkirakan dapat ditekan. Sementara itu, perjalanan dinas juga akan dikurangi dan digantikan dengan pertemuan secara daring.
Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan sebagai bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.
Pemprov Lampung berharap kebijakan ini mampu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik serta mendorong efisiensi belanja pemerintah. (Tim)









