Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan, melainkan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta masa depan generasi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung.
“Sampah bukan lagi hanya soal kebersihan. Ini soal kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, bahkan masa depan generasi kita. Pengelolaan sampah adalah cermin dari kemajuan peradaban,” ujar Gubernur Mirza.
Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk sekitar 9,5 juta jiwa menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Khusus Kota Bandar Lampung, produksi sampah diperkirakan mencapai sekitar 1.200 ton per hari.
Ia menilai tingginya volume sampah harus segera direspons melalui sistem pengelolaan yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Selain itu, Lampung sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan lingkungan yang bersih untuk menjaga daya tarik serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Data yang dipaparkan menunjukkan kunjungan wisatawan ke Lampung terus meningkat, dari sekitar 19 juta orang pada 2024, menjadi 26 juta pada 2025, dan diproyeksikan mendekati 30 juta kunjungan pada 2026.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung Raya yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur. TPA regional tersebut dirancang memiliki kapasitas lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
Pemprov juga mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill secara bertahap guna mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Sementara itu, Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Lampung masih memerlukan banyak perbaikan. Dari 377 fasilitas pengelolaan sampah, hanya sekitar 68 persen yang masih aktif beroperasi, dan sebagian daerah masih menggunakan sistem open dumping yang belum memenuhi standar.
Pemerintah pusat pun mendorong reaktivasi fasilitas yang tidak aktif, penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan edukasi masyarakat, pelibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan KLH untuk memperkuat pengelolaan sampah dengan target mewujudkan sistem yang lebih modern, berkelanjutan, dan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih serta sehat di seluruh wilayah Lampung. (Tim)









