Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sepanjang tahun anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, usai memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Sakai Sambayan, Senin (18/5/2026).
Total anggaran tersebut dibagi ke dalam dua pos jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat, yakni pos Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp85 miliar dan pos Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar Rp40 miliar.
Langkah ini diambil untuk memastikan cakupan jaminan kesehatan penuh selama satu tahun, khususnya bagi masyarakat yang belum terakomodasi.
Menanggapi masalah penonaktifan kepesertaan akibat kendala data atau administrasi pembiayaan, Pemprov Lampung secara tegas meminta pihak BPJS Kesehatan agar komunikatif dan tidak serta-merta memutus hak jaminan tanpa pemberitahuan atau *warning* terlebih dahulu.
Diharapkan dengan adanya mekanisme peringatan dini, pihak pembayar premi baik pemerintah maupun mandiri dapat segera merespons kewajibannya agar kartu kepesertaan tetap aktif saat dibutuhkan.
Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung telah menyentuh angka 96% dengan tingkat keaktifan peserta berada di kisaran 70%.
Selain akurasi data, fokus Pemprov ke depan adalah melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana di faskes, seperti penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta penambahan ruang tempat tidur kelas tiga. (Tim)









