Pesawaran, Cakrawalapost — Jejak penggunaan anggaran di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 memunculkan indikasi kuat adanya pola pengelolaan yang tidak wajar.
Temuan ini menunjukkan adanya pengulangan paket, pemecahan anggaran, hingga dominasi penyedia tertentu yang mengarah pada dugaan praktik manipulasi sistematis.
Berdasarkan dokumen realisasi anggaran yang dianalisis per Jumat, 13 Maret 2026, pola belanja yang muncul tidak sekadar mencerminkan kelalaian administratif.
Sebaliknya, konfigurasi anggaran menunjukkan indikasi pengondisian proyek yang terstruktur, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Sumber menemukan sejumlah belanja yang dilakukan berulang kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai signifikan, di antaranya:
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak tercatat sebanyak tujuh kali dengan total Rp385 juta.
Setiap paket bernilai antara Rp45 juta hingga Rp65 juta. Meski melalui e-katalog, spesifikasi barang yang hampir identik memunculkan dugaan bahwa belanja tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan riil.
Sewa gedung pertemuan muncul empat kali dengan total Rp270 juta. Padahal, sebagian besar kegiatan dinilai dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah, sehingga pengeluaran ini dianggap tidak efisien dan berpotensi direkayasa.
Pengadaan kendaraan dinas dilakukan dalam tiga paket terpisah dengan total Rp890 juta. Jenis kendaraan yang serupa namun dibagi dalam paket kecil mengindikasikan upaya menghindari batas persetujuan pengadaan bernilai besar.
Praktik pemecahan paket ini diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan nilai total anggaran, sekaligus membuka ruang mark-up harga yang diperkirakan mencapai 25 hingga 30 persen dari harga pasar.
Kejanggalan lain ditemukan pada status realisasi anggaran. Beberapa paket masih dalam tahap “on process”, namun telah dicatat sebagai 100 persen terealisasi.
Salah satu contoh adalah paket sewa gedung senilai Rp65 juta yang dinyatakan selesai pada Maret 2025, sementara dokumen penggunaan baru dibuat pada Juli 2025. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses verifikasi hanya bersifat administratif, tanpa pengecekan fisik yang memadai.
Indikasi ini membuka kemungkinan bahwa transaksi telah disepakati sebelum proses pengadaan resmi dilakukan.
Analisis terhadap penyedia barang dan jasa menunjukkan bahwa enam dari sepuluh paket dikuasai oleh tiga perusahaan yang memiliki keterkaitan erat. Penelusuran melalui data administrasi hukum mengindikasikan adanya kesamaan kepemilikan maupun hubungan keluarga dengan oknum pejabat di BPKAD.
Lebih mencurigakan lagi, salah satu perusahaan diketahui baru berdiri kurang dari enam bulan sebelum mengikuti pengadaan, namun langsung memenangkan proyek bernilai besar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan telah diatur sejak tahap perencanaan.
Sumber menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap publik.
“Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi soal integritas. Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan cara seperti ini,” tegasnya.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, serta Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Fokus pemeriksaan diharapkan mencakup:
Dugaan manipulasi dalam tahap perencanaan anggaran, Kesesuaian harga dengan standar e-katalog dan pasar, Relasi antara pejabat dan penyedia, Aliran dana pasca pencairan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Pesawaran belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi kepada sejumlah pejabat terkait juga belum mendapatkan respons.
Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa sikap diam hanya akan memperkuat kecurigaan publik.
“Diam bukan jawaban. Jika ini dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak masa depan daerah,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan akan terus menelusuri alur anggaran serta keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan praktik yang merugikan keuangan daerah tersebut. (DL)



