banner 400x130
Berita  

Komisi V DPRD Lampung Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2025 dan Bahas Kesiapan PPDB Tahun 2026

Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung guna memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi V Mardiana, S.T., M.T., Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan PPDB guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berlangsung dengan baik, evaluasi tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem agar pelaksanaan pada tahun berikutnya semakin tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam rapat tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung juga menyoroti masih adanya sejumlah keluhan masyarakat, terutama terkait pemahaman terhadap mekanisme seleksi pada jalur domisili. Oleh karena itu, DPRD meminta Disdikbud Provinsi Lampung untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sehingga seluruh tahapan, persyaratan, dan mekanisme PPDB dapat dipahami secara lebih jelas.

DPRD juga mengingatkan bahwa apabila terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik tetap akan menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Menutup rapat, Yanuar menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan PPDB oleh Disdikbud Provinsi Lampung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung. (Tim Humas)

banner 400x130
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *