Lingkungan kerja yang bersih bukan cuma soal rapi, tapi juga soal kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas.
Melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026, seluruh instansi diajak melaksanakan Korve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor secara rutin dan berkelanjutan.
🌱 Mulai dari ruang kerja, halaman, hingga pengelolaan sampah ramah lingkungan—
karena bersih itu budaya kerja, bukan sekadar rutinitas.
💪 Yuk, mulai dari kantor kita, untuk Lampung yang lebih ASRI!
🔗 Info lengkap cek JDIH Lampung atau website lampungprov.go.id









