Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan pentingnya arah pembangunan daerah untuk kembali pada amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana pengelolaan cabang strategis dan kekayaan alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini disampaikannya saat membuka acara Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin (18/05/2026).
Gubernur menyoroti bahwa keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah menjadi tantangan besar. Sebagai gambaran, total akumulasi APBN, APBD, hingga APBDes di Lampung hanya berkisar Rp32 triliun, atau kurang dari 8 persen dari total perputaran ekonomi daerah (PDRB) yang mencapai sekitar Rp520 triliun pada tahun 2025.
Terlebih lagi, sebagian besar anggaran tersebut terserap untuk belanja pegawai.
Oleh karena itu, instrumen pembiayaan inovatif seperti obligasi daerah dan sukuk daerah dinilai menjadi solusi strategis untuk:
Memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan, Mendukung proyek strategis berbasis hilirisasi, meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya daerah agar nilai tambah ekonominya tidak keluar dari daerah, seperti pada komoditas kopi dan pertanian.
Senada dengan Gubernur, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal.
Arifin berharap wilayah Sumbagsel dapat menjadi pionir atau proyek percontohan dalam penerbitan obligasi maupun sukuk daerah di Indonesia, salah satunya dengan melirik potensi pengembangan Pelabuhan Panjang di Lampung yang memiliki prospek ekspor komoditas unggulan yang tinggi.
Melalui skema berbasis partisipasi masyarakat ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem pembiayaan daerah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan daerahnya. (Tim)









