banner 400x130
Berita  

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Disdikbud Lampung Dukung Pembelajaran yang Lebih Fokus

Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyambut baik diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengaturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan proses belajar yang lebih efektif, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.ST., M.H., mengatakan bahwa penggunaan gawai di sekolah bukan berarti dilarang sepenuhnya, melainkan diatur agar benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.

 

“Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 memberikan arah yang jelas mengenai penggunaan gawai di sekolah. Gawai harus menjadi alat bantu belajar yang mendukung peningkatan kompetensi peserta didik, bukan menjadi sumber gangguan yang mengurangi konsentrasi selama proses pembelajaran,” ujar Thomas Americo.

 

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut memerlukan sinergi antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah. Dengan pengawasan yang baik, penggunaan gawai dapat diarahkan untuk kegiatan yang produktif, seperti mengakses materi pembelajaran, literasi digital, serta pengembangan kreativitas siswa.

 

Thomas juga menegaskan bahwa pengendalian penggunaan gawai menjadi bagian penting dalam membangun karakter peserta didik di era digital. Selain meningkatkan fokus belajar, kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan gawai yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan akademik maupun sosial siswa.

 

“Kami mengajak seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung untuk melaksanakan surat edaran ini secara konsisten. Peran guru sebagai pendidik, dukungan orang tua di rumah, dan komitmen sekolah menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan kondusif,” tegasnya.

 

Disdikbud Provinsi Lampung juga akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan budaya penggunaan teknologi secara bijak dapat tertanam sejak dini sehingga peserta didik mampu memanfaatkan kemajuan digital secara bertanggung jawab demi mendukung prestasi dan masa depan mereka.

banner 400x130
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *