BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan. Yang terbaru, Pemprov Lampung berhasil meraih predikat nasional dengan nilai **88,48** berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik terhadap tiga perangkat daerah.
Pencapaian ini diungkapkan dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dengan perwakilan Ombudsman RI beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/04/2026).
Adapun lokus penilaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung meliputi tiga instansi utama, yaitu:
* RSUD Dr. H. Abdul Moeloek
* Dinas Sosial Provinsi Lampung
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
### **Penguatan Administrasi dan Cegah Maladministrasi**
Dalam pertemuan tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menekankan pentingnya penguatan administrasi pelayanan di seluruh OPD. Langkah ini krusial agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi agar tetap berjalan dengan baik dan benar,” tegas Marindo. Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk terus menaati seluruh ketentuan dan mekanisme pengawasan.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan pada tahun 2025 ini merupakan bentuk transformasi dari penilaian kepuasan yang sebelumnya telah diterapkan. Pada evaluasi terbaru ini, terdapat penyempurnaan indikator penilaian, termasuk penambahan aspek kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan penyempurnaan layanan.
Penilaian tersebut didasarkan pada empat dimensi utama, yakni:
1. **Input**
2. **Proses**
3. **Output**
4. **Pengaduan**
Fikri juga menekankan bahwa pencegahan maladministrasi merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, praktik korupsi sering kali berawal dari adanya penyimpangan administrasi.
“Tidak terjadinya korupsi juga didukung dengan tidak adanya maladministrasi, karena praktik tersebut seringkali berawal dari penyimpangan administrasi,” ujar Fikri.
### **Motivasi Peningkatan Layanan**
Capaian nilai 88,48 ini diharapkan menjadi motivasi kuat bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.
Melalui audiensi ini, sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan semakin kokoh dalam mendorong peningkatan pelayanan publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jauh lebih baik di masa depan. (Tim)









